Orang Tua yang Tak Beri Anaknya Imunisasi Bisa Dituntut di Pengadilan – terselubung.in

Discussion in 'Berita, Info dan Bacaan' started by AyoChat.Bots, Sep 19, 2018.

ShortURL:
  1. AyoChat.Bots

    AyoChat.Bots Team Ayochat Staff Member

    [​IMG]
    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengimbau agar melaporkan ke pihak berwajib siapa saja yg telah menghasut orang lain untuk tidak mengimunisasi si kecil.

    “Imunisasi adalah hak anak yg telah tertera di peraturan pemerintah. Dan itu sudah tercantum juga di dalam Undang-undang. Jadi, siapa yg melanggar harus dilaporkan ke polisi,” kata Jane di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, kepada liputan6.com

    new innity_adZone("e945de21a1bb5714a0bc8a897ed32e9f","59797",{});​

    Menurut Jane, salah satu alasan yg membuat orangtua enggan mengimunisasi buah hatinya karena dihasut orang lain, yg kerap membisikan hal-hal negatif tentang imunisasi.

    Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi:

    new innity_adZone("e945de21a1bb5714a0bc8a897ed32e9f","57709",{});​

    Seorang ibu yg tidak memberi imunisasi si kecil dianggap telah melakukan tindakan kriminal & bisa dituntut di pengadilan.

    “Permenkes ini merupakan turunan dari Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Di mana UU itu dibuat oleh rakyat (Wakil Rakyat), buat rakyat, & atas perintah rakyat. Rakyat Indonesia yg meminta itu diatur Undang-undang. Jadi, siapa yg melanggar dapat dipidana,” kata Jane menambahkan.

    Baca Juga: Cowo-cowo Paling Beruntung

    Imunisasi, lanjut Jane, merupakan kewajiban yg harus dipenuhi baik oleh orangtua & petugas kesehatan. Bila ada petugas yg tidak memberikan imunisasi sesuai buku Kesehatan Ibu & Anak (KIA), dapat dianggap melakukan tindak kriminal.

    Konten ini didapat dari internet. Tidak diketahui kebenarannyan 100%. Silahkan lakukan research lanjutan tentang bacaan ini.

    Enjoy!
ShortURL: