Kisah Mengharukan Nenek Asyani yang Dituduh Curi Kayu Jati

Discussion in 'Berita, Info dan Bacaan' started by Prast, Mar 14, 2015.

ShortURL:
  1. Prast

    Prast New Member

    [​IMG]

    Asyani alias Muaris (45) tak kuasa saat menghadiri persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 2 pohon jati milik Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Barang bukti 38 batang kayu jati yang diamankan petugas, menyeretnya hingga meja hijau sebagai terdakwa.

    “Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 sentimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 sentimeter,” kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).

    Sudah dua kali sidang Nenek Asyani ini digelar, yaitu pertama Senin (9/3), dan yang kedua Kamis (12/3). Di persidangan, nenek yang sudah tidak tegak lagi berdiri ini sempat membuat heboh persidangan.

    Sebenarya, tidak cuma Nenek Asyani saja yang menjadi tersangka. Ada tiga orang, mereka adalah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun), Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

    Keseharian Nenek Asyani

    Selama ini, nenek ini tinggal di tempat penampungan korban banjir Situbondo di Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

    Nenek Asyani tinggal seorang diri di rumah penampungan berukuran sempit 3 x 5 meter. Rumah semi permanen ini berdinding asbes. Rumah penampungan ini berderet. Asyani menempati nomor 27.

    Nenek Asyani dikenal sebagai tukang pijat yang sangat dipercaya masyarakat. Warga di sekitar sangat percaya dengan sentuhan dan pijatannya. Warga puas karena selain dipijat juga dijampi-jampi.

    Nenek Asyani tidak pernah menetapkan tarif atas keahlian pijatnya. Perempuan itu selalu membantu tetangganya yang sedang sakit dan minta dipijat.

    "Warga sini biasa ngasih ke Mbok Asyani kadang Rp 6.000 atau Rp 7.000. Paling kalau yang dipijat orang mampu ngasih Rp 15.000. Mbok Asyani tak pernah peduli dengan bayaran. Pokok membantu,” kata Ida Reniwati, tetangga di tempat penampungan banjir.

    Asyani sekitar sepuluh tahun lalu pindah di rumah semi permanent itu. Ramah lama dijual karena untuk berobat suaminya. Asyani hidup seorang diri, setelah suaminya meninggal dunia tahun 2006 silam.

    Dari perkawinan besama Sumardi, Asyani di karuniai empat anak. Dua laki laki dan dua peremupuan, mereka adalah Muaris (45) dan Suep (32), Linda (28) serta Mustiana (21).

    Kisah Awal Mula Nenek Asyani diduga curi kayu jati

    Cerita ditangkapnya Nenek Asyani berawal dari enam tahun silam. Nenek Asyani menebang pohon jati yang diyakininya berada di lahan pribadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu yang ditebang itu disimpan di dalam rumah dan rencananya mau dibuat tempat duduk untuk sang suami tercinta.

    Tetapi karena biaya untuk pengerjaannya kurang, akhirnya niat membuatkan sesuatu yang berguna untuk suaminya itu baru terlaksana tahun 2014. Nah, saat kayu-kayu bakalan ini mau dibawa ke tukang kayu Cipto alias Pit bin Magiyo (47) untuk dikerjakan, pihak Perhutani memergokinya.

    Terpisah, Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.

    “Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 sentimeter,” kata Yahya.

    Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.

    “Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014,” ucapnya.

    Kemudian petugas menggeledah rumah Cipto yang beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

    “Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter,” ungkap Yahya.

    Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

    Cobaan Nenek Asyani tak berhenti di situ, sang suami yang dicintainya akhirnya meninggal dunia.

    Kasus Nenek Asyani ini mendapat perhatian masyarakat. Berikut kisah pilu mengharukan Asyani dituduh mencuri kayu hingga berujung meja hijau :

    Nenek Asyani Menangis Histeris di Ruang Sidang


    Nenek Asyani tak kuasa menahan tangis ketika menghadapi sidang di PN Situbondo. Saat datang ke pengadilan, Nenek Asyani juga tertatih-tatih lantaran berdirinya sudah tak lagi tegak.

    Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin enggan berkomentar banyak terkait jalannya persidangan Nenek Asyani. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

    “Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan pengadilan,” kata Yahya di Surabaya, Kamis (12/3).

    Nenek Asyani minta ampun sambil bersimpuh

    Selain menangis, Nenek Asyani juga bersimpuh di lantai sambil memohon agar diampuni hakim. Hal itu terjadi saat sidang yang digelar di PN Situbondo, Senin (9/3).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nenek Asyani juga sudah berbulan-bulan menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.

    Bahkan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (12/3), Nenek Asyani menangis histeris minta segera pulang dan berkumpul dengan keluarga.

    Perhutani berharap sidang tetap berjalan adil
    Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada PN Situbondo.

    “Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).

    Akibat perbuatan Nenek Asyani menebang dua pohon jati, Perhutani mengaku merugi Rp 4.323.000.

    Sumber : http://suryamalang.tribunnews.com dan Merdeka.com​
ShortURL: